Polres Enrekang Kembali Sikat Penyalahgunaan Narkoba

    Polres Enrekang Kembali Sikat Penyalahgunaan Narkoba
    Polres Enrekang, Polda Sulsel

    ENREKANG - Kepala kepolisian Resor (kapolres) Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK pimpin press release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di depan awak media, Selasa (30/08/22).

    Giat press release tersebut berlangsung di ruang lobby Polres Enrekang yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Sudirman, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto, SH, MH yang di hadiri para media.

    Kapolres Enrekang membeberkan, Polres Enrekang mengamankan 3 orang terduga yang masing-masing berinisial MM (25) alamat Desa Buttu Sawe, Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, AD (25) alamat Pusa, Desa Karueng, Kecamatan Enrekang dan Perempuan DN (25) alamat Enrekang.

    Kronologis kejadian bermula ketika Satuan Narkoba Polres Enrekang melakukan penangkapan terhadap MM  di JL. Pangeran Hidayat, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, dari lokasi penangkapan petugas menemukan 1 buah pireks yang di duga berisikan narkotika jenis shabu.

    Lebih lanjut, dari hasil interogasi terhadap MM diketahui bahwa sisa shabu dalam pireks merupakan sisa shabu yang telah dikonsumsi bersama dengan AD dan DN di perumahan Aufa Residen Bampu.

    “Selanjutnya tim bergegas cepat dan mengamankan AD dan DN di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan”, Terang Kapolres.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga terduga, diperoleh keterangan bahwa MM berteman mengaku memperoleh atau membeli shabu dengan cara patungan dari seseorang yang berinisial ZL yang saat ini sudah di tetapkan sebagai DPO.

    Pasal yang disangkakan yakni pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

    Kini ketiga terduga diamankan di Mapolres Enrekang guna penyelidikan lebih lanjut.

    (**)

    enrekang sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Jalan dan Jembatan Kabere Telah Berkontrak,...

    Artikel Berikutnya

    Peserta Enrekang Cross Country Diprediksi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
    Dukung Fasilitas Kesejahteraan Prajurit, Kasad Resmikan Mess Pati Wahidin dan Mess Tower F Pejambon
    Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara

    Ikuti Kami